JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Fakarich merupakan tersangka ketiga dalam kasus Binomo setelah influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Development Manager Platform Binomo Brian Edgar Nababan.
Baca juga: Indra Kenz Disebut Bayar Rp 500.000 untuk Kursus Trading Privat kepada Fakarich
Tak hanya itu, ketiga tersangka ternyata juga memiliki hubungan bisnis terkait aplikasi Binomo.
Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 4 April 2022 lalu setelah menjalani pemeriksaan di hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Fakarich diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz.
Fakarich merupakan orang yang awalnya mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.
Baca juga: Polisi Akan Sita Uang Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada tahun 2019, Indra minta diajarkan kursus trading secara privat oleh Fakarich.
Saat itu, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.
“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang privat kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.