"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Whisnu.
Adapun Fakarich kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 5 April 2022.
Polisi langsung menahan Fakarich usai ditetapkan sebagai tersangka.
Fakarich ditahan dengan karena Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," kata Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.