Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Fakarich di Kasus Binomo: Guru Indra Kenz, Direkrut Brian Edgar, hingga Buka Kursus Online

Kompas.com - 06/04/2022, 09:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Fakarich merupakan tersangka ketiga dalam kasus Binomo setelah influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Development Manager Platform Binomo Brian Edgar Nababan.

Baca juga: Indra Kenz Disebut Bayar Rp 500.000 untuk Kursus Trading Privat kepada Fakarich

Tak hanya itu, ketiga tersangka ternyata juga memiliki hubungan bisnis terkait aplikasi Binomo.

Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 4 April 2022 lalu setelah menjalani pemeriksaan di hari yang sama.

Guru Indra Kenz

Berdasarkan hasil pemeriksaan Fakarich diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz.

Fakarich merupakan orang yang awalnya mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.

Baca juga: Polisi Akan Sita Uang Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada tahun 2019, Indra minta diajarkan kursus trading secara privat oleh Fakarich.

Saat itu, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.

“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang privat kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Perekrut mitra aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/4/2022).KOMPAS.com/RAHEL NARDA Perekrut mitra aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/4/2022).

Selain itu, Gatot menyatakan, Fakarich merupakan kerabat bisnis di perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra menjabat sebagai direktur.

Fakarich juga diketahui pernah menerima aliran dana senilai miliaran rupiah dari Indra Kenz.

Sayangnya, polisi masih mendalami alasan Indra Kenz memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Fakarich.

“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1.900.000.000," ungkap Gatot.

Baca juga: Blak-blakan Politisi PDI-P Tolak RUU Pembatasan Uang Kartal, Singgung Pentingnya Uang Kertas dalam Politik

Terkait uang tersebut, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menegaskan pihaknya bakal menyita uang pemberian Indra Kenz ke Fakarich.

Chandra menyatakan, saat ini uang itu memang belum disita namun pihaknya akan segera melakukan penyitaan.

"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra.

Direkrut Brian Edgar Nababan

Selain menjadi guru Indra, Fakarich juga merupakan salah satu mitra dari platform Binomo.

Fakarich direkrut oleh Development Manager Binomo Brian Edgar Nababan untuk menjadi mitra aplikasi berkedok binary option itu.

Perekrutan itu dilakukan melalui e-mail pada awal tahun 2019.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Warga dari 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia, Ini Syaratnya

"(Fakarich) yang sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, Fakarich memiliki kelas kursus trading berbayar untuk melatih orang lain.

Menurut Gatot, Fakarich meminta uang sebesar Rp 5.000.000 bagi orang yang mendfaftar kelas tersebut.

“Kemudian F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran (Rp) 5 juta,” kata dia.

Baca juga: Ini Keuntungan Calon Penumpang Pesawat Sudah Vaksinasi Booster...

Selain itu, Fakarich juga disebutkan pernah membuat dan mengunggah video materi pembelajaran trading Binomo di kanal YouTube miliknya.

Pasal berlapis

Atas perbuatannya, Fakarich dikenakan pasal berlapis. Ia pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Pengamat Sebut Pencopotan M Taufik dari Kursi Pimpinan DPRD DKI Berdampak Buruk ke Gerindra

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Whisnu.

Adapun Fakarich kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 5 April 2022.

Polisi langsung menahan Fakarich usai ditetapkan sebagai tersangka.

Fakarich ditahan dengan karena Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," kata Whisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com