Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut

Kompas.com - 06/04/2022, 08:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah kediaman Terbit.

“Penetapan tersangka Bupati (nonaktif) Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasi langkah ini,” kata komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan, Choirul Anam, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Rabu (6/4/2022) pagi.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Anam juga mengapresiasi langkah Polda Sumut yang disebut sedang menyiapkan upaya-upaya pemulihan terhadap para korban kerangkeng manusia, mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut dia, pemulihan atas hak-hak korban TPPO merupakan hal yang tidak kalah penting dibandingkan penetapan tersangka itu sendiri.

“Memang di pasal TPPO itu ada hak korban. Jadi hak korban ini konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang, diatur dalam undang-undang,” kata Anam.

“Dalam kasus ini tidak terlalu susah, yang paling gampang misalnya soal gaji tidak dibayar," lanjutnya.

Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang tentang TPPO.

Polda Sumatera Utara sebelumnya sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik

Terbit menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang TPPO. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com