Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, Fakarich memiliki kelas kursus trading berbayar untuk melatih orang lain.
Menurut Gatot, Fakarich meminta uang sebesar Rp 5.000.000 bagi orang yang mendfaftar kelas tersebut.
“Kemudian F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran (Rp) 5 juta,” kata dia.
Baca juga: Ini Keuntungan Calon Penumpang Pesawat Sudah Vaksinasi Booster...
Selain itu, Fakarich juga disebutkan pernah membuat dan mengunggah video materi pembelajaran trading Binomo di kanal YouTube miliknya.
Atas perbuatannya, Fakarich dikenakan pasal berlapis. Ia pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pengamat Sebut Pencopotan M Taufik dari Kursi Pimpinan DPRD DKI Berdampak Buruk ke Gerindra
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP.