JAKARTA, KOMPAS.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di pesantren yang dikelolanya, divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, dalam sidang banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Herry sebelumnya dijatuhi vonis hukuman kurungan seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain hukuman mati, restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp 300 juta yang pada pengadilan tingkat pertama dibebankan kepada negara kembali dibebankan kepada Herry Wirawan.
Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan/aset Herry Wirawan, berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum.
Baca juga: 5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia
Terhadap aset-aset tersebut untuk selanjutnya akan dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah, yakni Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum PN Bandung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Herry Wirawan. Bintang berharap, putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tak hanya memberi efek jera tetapi juga bisa mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Ia mengungkapkan, putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat. Selain itu, pada pengadilan tingkat banding, putusan restitusi yang mulanya dibebankan kepada negara, dikembalikan kepada Herry Wirawan.
"Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” kata Bintang.
Dari amar putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korba.
Terakhir, perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.
Namun, Insititute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengungkapkan, penjatuhan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menunjukkan fokus negara yang justru kepada pembalasan terhadap pelaku, alih-alih membantu pemulihan korban.
"Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual, karena fokus negara justru diberikan kepada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya," ujar Maidina seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa kemarin.
Ia mengutip pernyataan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan HAM, Michelle Bachelet, mengenai hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual yang justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.