JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri akan menyita uang pemberian tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Adapun Fakarich disebutkan pernah menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.
"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturan kapolri (Perkap)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga menegaskan hal yang sama.
Baca juga: Polisi: Fakarich Terima Uang Rp 1,9 M dan Ajarkan Indra Kenz Main Trading Binomo
Chandra menyatakan, pihaknya akan segera menyita uang Rp 1,9 miliar itu.
"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Fakarich juga turut mengajarkan trading Binomo kepada Indra Kenz.
Fakarich kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 April 2022, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai dengan pukul 01.30 WIB. Dalam pemeriksaan, Fakarich dicecar dengan 44 pertanyaan.
Selain itu, penyidik juga membuka akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka Fakarich.
Baca juga: Fakarich Tersangka Kasus Binomo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka Fakarich.
Fakarich pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.