Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga menegaskan hal yang sama. Chandra menyatakan, pihaknya akan segera menyita uang Rp 1,9 miliar itu.
Baca juga: Polisi: Fakarich Terima Uang Rp 1,9 M dan Ajarkan Indra Kenz Main Trading Binomo
"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk Sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka Fakarich.
Dari ketiga orang itu diharapkan penyidik terus memburu dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan penipuan itu.
Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam sangkaan subsider, Fakarich dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Fakarich Tersangka Kasus Binomo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Kini Fakarich dan Indra Kenz yang menjadi muridnya sama-sama merasakan menginap di balik jeruji rumah tahanan Bareskrim.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Diamanty Meiliana, Sabrina Asril, Krisiandi, Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.