JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan perdagangan opsi biner (trading binary option) melalui aplikasi Binomo.
Dalam perkara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Indra Kenz dan Brian sudah lebih dulu ditahan oleh penyidik. Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sedangkan Brian yang menjadi Development Manager Binomo ditangkap penyidik di sebuah vila di Bali pada 1 April 2022 lalu.
Yang paling baru adalah penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Fakarich, setelah diperiksa pada Senin (4/4/2022) lalu.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Perekrut Mitra Binomo Fakarich Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap hubungan antara Indra Kenz dan Fakarich dalam perkara itu.
Ternyata, kata Whisnu, Fakar adalah guru Indra Kenz dalam bermain trading melalui aplikasi Binomo itu.
"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Menurut Whisnu, Fakarich juga sebenarnya direkrut oleh Brian Edgar Nababan sebagai mitra aplikasi (afiliator) Binomo.
Bahkan Fakarich juga pernah membuka kursus berbayar pelatihan bermain trading Binomo melalui situs pribadinya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Ditahan di Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ujar Whisnu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada 2019 Indra minta diajarkan kursus trading oleh Fakarich. Menurut Gatot, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.
“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, penyidik juga telah menemukan adanya aliran dana dari Indra Kenz kepada Fakarich senilai Rp 1,9 miliar.
Kendati demikian Whisnu masih belum mericikan lebih lanjut soal penggunaan uang tersebut.
"Dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," ujar Whisnu.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga menegaskan hal yang sama. Chandra menyatakan, pihaknya akan segera menyita uang Rp 1,9 miliar itu.
Baca juga: Polisi: Fakarich Terima Uang Rp 1,9 M dan Ajarkan Indra Kenz Main Trading Binomo
"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk Sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka Fakarich.
Dari ketiga orang itu diharapkan penyidik terus memburu dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan penipuan itu.
Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam sangkaan subsider, Fakarich dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Fakarich Tersangka Kasus Binomo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Kini Fakarich dan Indra Kenz yang menjadi muridnya sama-sama merasakan menginap di balik jeruji rumah tahanan Bareskrim.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Diamanty Meiliana, Sabrina Asril, Krisiandi, Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.