JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Fakarich dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Polisi: Fakarich Terima Uang Rp 1,9 M dan Ajarkan Indra Kenz Main Trading Binomo
"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan Fakarich. Menurut Whisnu, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich, kata Whisnu, ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif penahanan karena Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," tambah dia.
Dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait aplikasi Binomo.
Selain Indra, penyidik juga telah menetapkan perekrut mitra Binomo bernama Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April 2022.
Fakarich menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin kemarin. Ia tiba di Gadung Bareskrim Polri pada sekitar pukul 11.17 WIB.
Sebelumnya, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Fakarich menemukan dua alat bukti yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu, Senin malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.