JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga mengatakan Fakarich merupakan orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.
"Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Ditahan di Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan
Selain itu, Whisnu mengungkapkan, Fakarich pernah membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
Fakarich juga ditawarkan menjadi mitra Binomo oleh Development Manager Brian Edgar Nababan.
"(Fakarich) yang sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," ucapnya.
Terhadap Fakarich, polisi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Baca juga: Fakarich Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Polisi Dalami soal Aliran Dana ke Indra Kenz
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 April 2022, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, Fakarich dicecar dengan 44 pertanyaan.
Selain itu, penyidik juga membuka akses terhadap akun binpatner dan akun Binomo milik tersangka Fakarich.
"Tanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alia Fakarich," papar Whisnu.
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka.
Diketahui, dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Selain Indra, penyidik juga telah menetapkan perekrut mitra Binomo bernama Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 1 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.