Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaen: Tuntutan 7 Bulan Penjara dan Klaim Siap Terima Segala Putusan

Kompas.com - 06/04/2022, 06:36 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komentar mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 terkait proses hukum Bahar bin Smith membawanya dalam masalah.

Akibat komentarnya itu, ia dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 5 Januari 2022.

Dalam laporan itu, Ferdinand dinilai telah menyebarkan konten bermuatan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Pada 10 Januari 2022, Ferdinand dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Perkara Ferdinand lantas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 15 Februari 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya telah menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian SARA.

Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Tuntutan 7 bulan penjara

Dalam persidangan yang digelar, Selasa (5/4/2022) jaksa menilai Ferdinand terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kita Tak Perlu Membanding-bandingkan

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara kepada Ferdinand.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” paparnya.

Namun dalam pengajuan tuntutannya, jaksa menilai Ferdinand tak terbukti menyebarkan kebencian SARA.

“Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti,” jelas jaksa.

Alasan meringankan dan memberatkan tuntutan

Jaksa mengungkapkan beberapa alasan yang meringankan dan memberatkan tuntutan Ferdinand.

Alasan meringankan adalah Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan sopan dalam persidangan.

Baca juga: Pekan Depan, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 7 Bulan Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com