JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak semena-mena memberhentikan anggota, apalagi yang terbukti melayani kesehatan masyarakat banyak.
Pasalnya, Irma mengaku heran mengapa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan profesi.
Padahal, Irma melihat Terawan justru memenuhi spesifikasi melayani masyarakat banyak, seperti tujuan organisasi IDI.
Baca juga: IDI: Izin Praktik Mantan Menkes Terawan Masih Berlaku sampai 2023
"Tujuan IDI itu pertama kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia," kata Irma dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan PB IDI, Senin (4/4/2022).
"Terkait dengan kasus Pak Terawan, saya kira beliau sudah memenuhi ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi, mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu lain yang berhubungan dengan itu," tambah dia.
Politisi Partai Nasdem itu kemudian menyoroti IDI serupa dengan organisasi masyarakat atau ormas, terkhusus pada bidang profesi.
Ia pun menyamakan IDI dengan Serikat Pekerja. Oleh karenanya, sebagai organisasi, IDI pun memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya.
Namun, kasus akan diberhentikannya Terawan justru membuat Irma memiliki pandangan berbeda pada IDI.
IDI disebut tidak melindungi atau mendukung anggotanya. Sebaliknya, malah berusaha memecat anggota.
"IDI ini tidak melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan profesi anggota. Jelas, cuci otaknya (praktik) dokter Terawan berguna bagi pasien. Banyak pasien mengatakan itu tidak punya efek samping, menyehatkan, banyak sekali yang disampaikan pasien," jelas Irma.
"Kemudian menyejahterakan anggota, meningkatkan kesejahteraan anggota, IDI tidak menyejahterakan anggota. Orang seenak udel memecat anggota," tutur dia.
Selain itu, ia juga mengkritik IDI yang justru dinilai tak menyampaikan solusi atas kasus Terawan. IDI disebut tidak mempertimbangkan argumentasi Terawan terkait rekomendasi pemberhentian tersebut.
Padahal, Irma mengingatkan bahwa pemberhentian itu, IDI hanya bersifat memberikan rekomendasi.
"Toh, IDI cuma memberikan rekomendasi, sama seperti komisi IX. Komisi IX ini enggak bisa kasih sanksi ke pemerintah. Hanya memberikan rekomendasi. Boleh dipakai atau enggak. Tergantung pemerintah," katanya.
"Tapi parlemen terbentuk untuk mengawasi pemerintah. Jelas itu. Cuma IDI apa? Tidak bisa IDI sembarangan memecat anggotanya," sambung dia.
Baca juga: Tanggapan IDI soal Komitmen Menkes Mediasi dengan Terawan