Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan IDI, Politisi Nasdem Kritik Pemecatan Terawan

Kompas.com - 04/04/2022, 18:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak semena-mena memberhentikan anggota, apalagi yang terbukti melayani kesehatan masyarakat banyak.

Pasalnya, Irma mengaku heran mengapa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan profesi. 

Padahal, Irma melihat Terawan justru memenuhi spesifikasi melayani masyarakat banyak, seperti tujuan organisasi IDI.

Baca juga: IDI: Izin Praktik Mantan Menkes Terawan Masih Berlaku sampai 2023

"Tujuan IDI itu pertama kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia," kata Irma dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan PB IDI, Senin (4/4/2022).

"Terkait dengan kasus Pak Terawan, saya kira beliau sudah memenuhi ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi, mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu lain yang berhubungan dengan itu," tambah dia.

Politisi Partai Nasdem itu kemudian menyoroti IDI serupa dengan organisasi masyarakat atau ormas, terkhusus pada bidang profesi.

Ia pun menyamakan IDI dengan Serikat Pekerja. Oleh karenanya, sebagai organisasi, IDI pun memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya.

Namun, kasus akan diberhentikannya Terawan justru membuat Irma memiliki pandangan berbeda pada IDI.

IDI disebut tidak melindungi atau mendukung anggotanya. Sebaliknya, malah berusaha memecat anggota.

"IDI ini tidak melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan profesi anggota. Jelas, cuci otaknya (praktik) dokter Terawan berguna bagi pasien. Banyak pasien mengatakan itu tidak punya efek samping, menyehatkan, banyak sekali yang disampaikan pasien," jelas Irma.

"Kemudian menyejahterakan anggota, meningkatkan kesejahteraan anggota, IDI tidak menyejahterakan anggota. Orang seenak udel memecat anggota," tutur dia.

Selain itu, ia juga mengkritik IDI yang justru dinilai tak menyampaikan solusi atas kasus Terawan. IDI disebut tidak mempertimbangkan argumentasi Terawan terkait rekomendasi pemberhentian tersebut.

Padahal, Irma mengingatkan bahwa pemberhentian itu, IDI hanya bersifat memberikan rekomendasi.

"Toh, IDI cuma memberikan rekomendasi, sama seperti komisi IX. Komisi IX ini enggak bisa kasih sanksi ke pemerintah. Hanya memberikan rekomendasi. Boleh dipakai atau enggak. Tergantung pemerintah," katanya.

"Tapi parlemen terbentuk untuk mengawasi pemerintah. Jelas itu. Cuma IDI apa? Tidak bisa IDI sembarangan memecat anggotanya," sambung dia.

Baca juga: Tanggapan IDI soal Komitmen Menkes Mediasi dengan Terawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com