JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Dr. dr Terawan Agus Putranto jadi perbincangan.
Ini setelah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi pemecatan Terawan diputuskan melalui Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Segera Proses Pemberhentian Terawan, IDI: Proses Panjang sejak 2013
Abdul Azis menyebutkan, rekomendasi pemberhentian harus dijalankan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Terawan dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Dia juga dianggap tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022.
Terkait ini, IDI dan MKEK telah memberikan penjelasan. Berikut fakta-fakta pemecatan Terawan menurut IDI dan MKEK.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, keputusan muktamar MKEK IDI akan segera dijalankan Pengurus Besar (PB) IDI yang baru.
Dia menegaskan, PB IDI punya waktu maksimal 28 hari untuk menjalankan keputusan tersebut.
Baca juga: IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemberhentian Terawan
"PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi berkewajiban menjalankan putusan muktamar," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," tuturnya.
Beni mengatakan, pemberhentian Terawan dilakukan setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 2013.
Sementara itu, Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, rekomendasi MKEK harus dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban IDI dalam menjalankan hasil putusan Muktamar ke-31.
"Ini jadi upaya seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan MKEK," kata Adib.
Menurut Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto, Terawan dipecat terkait pelanggaran etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.