Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pemecatan Terawan: Pelanggaran Etik Berat hingga Tak Terkait Vaksin Nusantara

Kompas.com - 31/03/2022, 18:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Dr. dr Terawan Agus Putranto jadi perbincangan.

Ini setelah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI.

Rekomendasi pemecatan Terawan diputuskan melalui Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Segera Proses Pemberhentian Terawan, IDI: Proses Panjang sejak 2013

Abdul Azis menyebutkan, rekomendasi pemberhentian harus dijalankan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Terawan dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Dia juga dianggap tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022.

Terkait ini, IDI dan MKEK telah memberikan penjelasan. Berikut fakta-fakta pemecatan Terawan menurut IDI dan MKEK.

Segera jalankan rekomendasi

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, keputusan muktamar MKEK IDI akan segera dijalankan Pengurus Besar (PB) IDI yang baru.

Dia menegaskan, PB IDI punya waktu maksimal 28 hari untuk menjalankan keputusan tersebut.

Baca juga: IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemberhentian Terawan

"PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi berkewajiban menjalankan putusan muktamar," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," tuturnya.

Beni mengatakan, pemberhentian Terawan dilakukan setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 2013.

Sementara itu, Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, rekomendasi MKEK harus dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban IDI dalam menjalankan hasil putusan Muktamar ke-31.

"Ini jadi upaya seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan MKEK," kata Adib.

Pelanggaran etik berat

Menurut Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto, Terawan dipecat terkait pelanggaran etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com