Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan IDI, Politisi Nasdem Kritik Pemecatan Terawan

Kompas.com - 04/04/2022, 18:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak semena-mena memberhentikan anggota, apalagi yang terbukti melayani kesehatan masyarakat banyak.

Pasalnya, Irma mengaku heran mengapa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan profesi. 

Padahal, Irma melihat Terawan justru memenuhi spesifikasi melayani masyarakat banyak, seperti tujuan organisasi IDI.

Baca juga: IDI: Izin Praktik Mantan Menkes Terawan Masih Berlaku sampai 2023

"Tujuan IDI itu pertama kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia," kata Irma dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan PB IDI, Senin (4/4/2022).

"Terkait dengan kasus Pak Terawan, saya kira beliau sudah memenuhi ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi, mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu lain yang berhubungan dengan itu," tambah dia.

Politisi Partai Nasdem itu kemudian menyoroti IDI serupa dengan organisasi masyarakat atau ormas, terkhusus pada bidang profesi.

Ia pun menyamakan IDI dengan Serikat Pekerja. Oleh karenanya, sebagai organisasi, IDI pun memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya.

Namun, kasus akan diberhentikannya Terawan justru membuat Irma memiliki pandangan berbeda pada IDI.

IDI disebut tidak melindungi atau mendukung anggotanya. Sebaliknya, malah berusaha memecat anggota.

"IDI ini tidak melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan profesi anggota. Jelas, cuci otaknya (praktik) dokter Terawan berguna bagi pasien. Banyak pasien mengatakan itu tidak punya efek samping, menyehatkan, banyak sekali yang disampaikan pasien," jelas Irma.

"Kemudian menyejahterakan anggota, meningkatkan kesejahteraan anggota, IDI tidak menyejahterakan anggota. Orang seenak udel memecat anggota," tutur dia.

Selain itu, ia juga mengkritik IDI yang justru dinilai tak menyampaikan solusi atas kasus Terawan. IDI disebut tidak mempertimbangkan argumentasi Terawan terkait rekomendasi pemberhentian tersebut.

Padahal, Irma mengingatkan bahwa pemberhentian itu, IDI hanya bersifat memberikan rekomendasi.

"Toh, IDI cuma memberikan rekomendasi, sama seperti komisi IX. Komisi IX ini enggak bisa kasih sanksi ke pemerintah. Hanya memberikan rekomendasi. Boleh dipakai atau enggak. Tergantung pemerintah," katanya.

"Tapi parlemen terbentuk untuk mengawasi pemerintah. Jelas itu. Cuma IDI apa? Tidak bisa IDI sembarangan memecat anggotanya," sambung dia.

Baca juga: Tanggapan IDI soal Komitmen Menkes Mediasi dengan Terawan

Atas keheranan tersebut, Irma mengaku curiga terkait rekomendasi pemberhentian Terawan dari IDI.

Irma mempertanyakan alasan pasti IDI merekomendasikan Terawan untuk diberhentikan. Sebab, menurutnya Terawan justru bertugas dengan baik dan terbukti melayani kesehatan masyarakat banyak.

Apalagi, tambah Irma, Terawan bahkan menginisiasi vaksin dalam negeri, yaitu Vaksin Nusantara.

Hal itu semakin menambah kebingungan Irma lantaran Terawan justru hendak dipecat.

"Hengkipengki apa yang sedang dilakukan? Masa malah enggak dukung produksi anak bangsa. Malah kemudian mencari cari alasan berbagai isu yang enggak jelas," ujarnya.

"Dia (Terawan) mengiklankan diri lah dan lain sebagainya. Saya enggak pernah ketemu tuh dokter Terawan mempromosikan dirinya sendiri. Kan yang ditemukan adalah testimoni yang dilakukan oleh pasien mereka," tambah Irma.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga: Polemik Pemberhentian Terawan dan Usul Pemangkasan Wewenang IDI soal Izin Praktik

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com