Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2022, 17:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyita uang Rp 1 miliar pemberian Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada ibunya, berinisial S.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan uang akan dilakukan jika uang tersebut terbukti bersumber dari hasil tindak pidana penipuan via aplikasi Binomo.

“Kalau itu memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menegaskan, penyidik akan menyita semua uang yang berasal dari hasil tindak pidana penipuan kasus Binomo.

Uang tersebut, lanjut dia, akan disita untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Fakarich Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Polisi Dalami soal Aliran Dana ke Indra Kenz

“Semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ibu Indra Kenz berinisial S menerima aliran dana Rp 1 miliar dari putranya itu.

Gatot menjelaskan, uang itu digunakan untuk biaya pengobatan. Informasi itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada S pada 31 Maret 2022.

"Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Adapun dalam kasus Binomo, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Baca juga: Polisi Sebut Guru Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Sebelum Dijemput Paksa Penyidik


Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com