JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus berlanjut. Sejumlah menteri pun ikut angkat bicara.
Dalam rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memutuskan pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, 25 Maret 2022.
Belakangan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara, bukan IDI.
"Pascakeputusan IDI itu, saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Yasonna Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara, Bukan IDI
Yasonna berpendapat, IDI sebagai organisasi profesi dokter semestinya fokus pada penguatan dan perbaikan kualitas dokter Indonesia.
Dia lalu menyoroti banyaknya warga Indonesia yang memilih berobat ke Singapura atau Malaysia ketimbang di Indonesia.
"Di Sumatera Utara misalnya, orang mengapa lebih senang berobat ke Penang. Kalau di Sumatera Utara ke Penang, kalau dari Riau ke Malaka, triliun (rupiah) habis. Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan?" ujar dia.
Selain itu, Yasonna menyatakan, banyak dokter yang berpraktik di Malaysia justru menempuh pendidikan sarjana di Indonesia dan melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Menurut dia, hal itu disebabkan perizinan praktik dokter di Malaysia dan Singapura lebih mudah dibandingkan di Indonesia.
"Seharusnya IDI lebih melihat soal-soal yang begitu sehingga SDM (sumber daya manusia) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa lebih cepat bisa dikaryakan, tidak terjadi penghalangan dalam persaingan profesi," kata Yasonna.
Merespons tannggapan Yasonna, Ketua terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, hingga saat ini surat izin praktik (SIP) dokter dikeluarkan oleh pemerintah.
Slamet menegaskan, IDI hanya memberikan rekomendasi terkait SIP. Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Sampai hari ini yang mengeluarkan surat izin praktik (SIP) adalah pemerintah," kata Slamet melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: IDI: Siapa yang Verifikasi Dokter jika Rekomendasi Organisasi Profesi untuk Izin Praktik Dicabut?
Ia menerangkan, dalam UU 29/2004 itu disebutkan, syarat untuk mendapatkan SIP adalah dokter harus mempunyai surat tanda registrasi (STR), tempat praktik, dan rekomendasi dari organisasi profesi.