Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi, Pemerintah Diminta Larang Deklarasi Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.com - 04/04/2022, 13:58 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, pemerintah perlu melarang kegiatan-kegiatan aparat negara yang melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tindakan melanggar konstitusi itu misalnya deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang beberapa waktu lalu sempat diserukan para kepala dan perangkat desa.

"Pemerintah perlu melarang sikap dan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh aparat resmi seperti kepala desa yang mengusulkan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Jokowi yang Kini Rela Ditampar oleh Wacana Jabatan Presiden 3 Periode...

Hadar mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak seharusnya digulirkan.

Sebab, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Oleh karenanya, mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dinilai sebagai bentuk tindakan melawan konstitusi.

Hadar menilai, kepala desa sedianya juga bukan warga biasa. Kepala desa masuk dalam jajaran pemerintahan daerah yang seharusnya memberi contoh ke warganya.

"Seharusnya presiden menyetop mereka. Sekarang seolah-olah presiden membiarkan dirinya mukanya 'ditampar', dikelilingi orang yang cari muka dan mau menjerumuskan," ucap Hadar.

Menurut Hadar, wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode berpotensi memunculkan ketegangan antarkelompok masyarakat.

Apalagi, terbaru wacana tersebut digulirkan oleh para kepala dan perangkat desa serta tokoh agama daerah.

Baca juga: Bantahan soal Campur Tangan Luhut dan Penjelasan Tito Terkait Dukungan Jokowi 3 Periode

Semakin sering isu ini diembuskan, kata dia, akan muncul kesan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bukan suatu persoalan dan sah-sah saja dilakukan.

Apalagi, jika pejabat negara tak mengambil sikap tegas dan terkesan "mengambang" dalam merespons diskursus ini.

Hadar yakin pembiaran ini ke depan akan melahirkan kelompok-kelompok baru yang turut menyuarakan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jika diteruskan dapat juga menggrogoti kepastian penyelenggaraan tahapan yang akan segera dimulai oleh penyelenggara pemilu," kata dia.

Sebagaimana diketahui, belakangan, isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode kembali bergulir.

Kali ini, usulan tersebut diserukan oleh para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca juga: Jubir Bantah Luhut Campur Tangan soal Dukungan Jokowi 3 Periode

Sedianya Jokowi telah buka suara soal wacana ini. Jokowi mengakui bahwa dirinya sudah sering mendengar usulan serupa. Namun, terkait ini, dia berjanji bakal mematuhi konstitusi.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com