JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati surat rekomendasi yang dikirim Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
Adapun rekomendasi tersebut terkait temuan malaadministrasi peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut," ujar pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
KPK memastikan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut.
Baca juga: Ada Penistaan HAM dan Malaadministrasi dalam TWK KPK, Jokowi Diminta Segera Bersikap
Ali menyatakan, proses pengalihan status pegawai KPK yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu itu juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian Undang-Undang.
Dalam pengujiannya, MK menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, lanjut Ali, Mahkamah Agung (MA) juga menilai bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
Bahkan, Komisi Informasi Pusat (KIP) pun telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM
Menurut Ali, Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Ali.
Sebelumnya, Ombudsman mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 29 Maret 2022.
Surat yang dikirim itu mengenai tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan usulan pengenaan sanksi administrasi.
"Benar ORI mengirim surat itu, namun kami belum mengetahui apakah sudah diterima atau belum," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Serang Balik Ombudsman dengan Tudingan Malaadministrasi, KPK Dinilai Cari-cari Alasan
Surat yang diteken oleh Ketua Ombudsman itu merupakan laporan atas nama Yudi Purnomo dkk yang merupakan mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dinyatakan tidak lolos TWK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun rekomendasi itu dikeluarkan Ombudsman setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring.
"Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," demikian bunyi surat Ombudsman tersebut.
"Akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," tulis surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.