Kemudian, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani mengingatkan agar wacana tiga periode itu tidak dibiayai oleh anggaran negara.
Sebab, ia menegaskan bahwa wacana tiga periode melanggar Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mudah-mudahan tidak ada anggaran digunakan untuk kegiatan-kegiatan isu 3 periode atau penundaan (Pemilu) karena itu sangat bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.
"Kalaupun isu itu ada, biarkan jadi isu elit yang akan diputuskan oleh para pimpinan partai," tegas Mardani.
Jawaban Pratikno
Menjawab sejumlah kritik itu, perwakilan pemerintah yaitu Mensesneg Pratikno menjelaskan kronologi dari kejadian para kepala desa yang menyuarakan presiden tiga periode.
Dia mengatakan, tidak ada deklarasi tiga periode pada acara tersebut.
Baca juga: Soal Usulan Jabatan Tiga Periode, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi
"Dan perlu kami tegaskan waktu Pak Presiden ada di ruang tersebut, tidak ada pernyataan deklarasi apapun jadi kalaupun ada deklarasi itu di luar pengetahuan kami," ucap Pratikno dalam rapat.
"Karena kami memang statusnya diundang dan deklarasi yang dilakukan yang kami baca di media itu dilakukan belakangan setelah kami meninggalkan tempat," sambung dia.
Sementara itu, Seskab Pramono Anung menegaskan tidak ada anggaran baik di Setneg, Setkab maupun KSP mengenai banyaknya kegiatan yang menyuarakan wacana tiga periode.
Menurut dia, penegasan itu menjadi jelas bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam banyaknya suara dukungan mengenai wacana tersebut.
Baca juga: Jokowi, Kepala Desa, dan Ruang Gaduh Wacana Presiden 3 Periode
"Presiden telah 4 kali menyampaikan kepada publik yang terakhir tanggal 30 Maret di Borobudur saya yakin apa yang disampaikan presiden sudah cukup jelas ditangkap oleh publik," tutur Pramono.
Di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa wacana tiga periode tidak mudah dilakukan, khususnya melakukan amendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi hal tersebut.
Selain itu, wacana amendemen pun dinilai akan membuka kotak pandora terhadap isu-isu seperti wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.