Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen dan "Owner" PT Sekar Wijaya Diduga Lakukan Korupsi dari Dana Investasi Rp 150 Miliar

Kompas.com - 29/03/2022, 19:52 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Maryoso Sumaryono dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan dana investasi PT AJT senilai Rp 150 miliar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Ketut mengatakan, PT AJT melakukan penempatan dana tersebut pada PT Emco Asset Managemen dengan underlying berupa medium term note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Adapun PT PRM merupakan salah satu perusahaan di dalam Group PT Sekar Wijaya.

“Lalu dana pencairan medium term note oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan dalam perjanjian medium term note,” ucap Ketut dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Dana itu, lanjut Ketut, malah dialirkan oleh PT PRM pada PT Sekar Wijaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan medium term note.

Baca juga: KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

Karena tindakan itu, PT PRM tak bisa melakukan pembayaran sesuai kesepakatan medium term note pada PT AJT.

“Kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo,” tuturnya.

Padahal, tanah jaminan di Solo itu dibeli PT PRM dari dana investasi yang dikeluarkan PT AJT.

Pada perkara ini, Maryoso terjerat karena ia menyetujui investasi PT AJT tanpa memperhatikan analisis investasi.

Sedangkan Hasti dinilai merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah membiayai piutang sister company-nya.

“Yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence,” imbuh Ketut.

Baca juga: Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk

Maryoso dan Hasti dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hasti juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka ia pun dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Catatan Redaksi:

Berita ini diperbaiki pada bagian judul. Sebelumnya, terjadi kesalahan pada bagian judul terkait penulisan PT Taspen. Penulisan yang benar adalah eks Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com