JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Taspen Life sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Sementara Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
“Tindak pidana korupsi (dilakukan) di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” ucap Ketut dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).
Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketut menuturkan Kejagung langsung melakukan penahanan pada kedua tersangka.
“Penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 17 April 2022,” jelasnya.
Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.
Baca juga: Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk
Terkait tindak pidana korupsi Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.