Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk

Kompas.com - 17/01/2022, 09:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai 2020.

Pihak Taspen Life menegaskan penyidikan tengah dilakukan terhadap PT Taspen Life, bukan Taspen sebagai induk usaha.

"Penyidikan yang sedang berlangsung atas Taspen Life, bukan Taspen sebagai induk usaha, kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2017-2018," kata Sekretaris Perusahaan Taspen Life, Melly Eka Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Melly mengatakan, dugaan perkara itu terjadi sebelum direksi atau manajemen Taspen Life dan Taspen yang sekarang bertugas di Taspen Group.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Asuransi Taspen, Kerugian Negara Ditaksir Rp 161 Miliar

Ia juga menekankan PT Taspen Life menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum.

"Sehingga tidak berkaitan dengan kinerja dan integritas manajemen perusahaan saat ini. Dan kami akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung," ujar Melly.

Taspen Life, lanjut Melly, juga berkomitmen untuk dapat terus memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi seluruh nasabah, pemegang saham, dan negara.

Selain itu, Melly menyebut PT Taspen Life terus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada nasabah dan memastikan seluruh premi asuransi nasabah dalam kondisi aman.

Ia pun mengungkapkan, kondisi keuangan Taspen Life per 31 Desember 2021 masih dalam katagori sehat.

"Posisi keuangan per 31 Desember 2021 (unaudited), Taspen Life masih dalam kategori Sehat dengan membukukan Laba sebesar Rp 61,7 miliar dan Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas mencapai 178,17 persen atau jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120 persen, dengan total ekuitas sebesar Rp 577 miliar dan Aset sebesar Rp 6,03 triliun," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen inisial RS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai 2020 pada 12 Januari 2022.

RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.

“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Adapun kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 161 miliar.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Taspen Life sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Secara garis besar, Leonard menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com