JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai 2020.
Pihak Taspen Life menegaskan penyidikan tengah dilakukan terhadap PT Taspen Life, bukan Taspen sebagai induk usaha.
"Penyidikan yang sedang berlangsung atas Taspen Life, bukan Taspen sebagai induk usaha, kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2017-2018," kata Sekretaris Perusahaan Taspen Life, Melly Eka Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut, Melly mengatakan, dugaan perkara itu terjadi sebelum direksi atau manajemen Taspen Life dan Taspen yang sekarang bertugas di Taspen Group.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Asuransi Taspen, Kerugian Negara Ditaksir Rp 161 Miliar
Ia juga menekankan PT Taspen Life menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum.
"Sehingga tidak berkaitan dengan kinerja dan integritas manajemen perusahaan saat ini. Dan kami akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung," ujar Melly.
Taspen Life, lanjut Melly, juga berkomitmen untuk dapat terus memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi seluruh nasabah, pemegang saham, dan negara.
Selain itu, Melly menyebut PT Taspen Life terus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada nasabah dan memastikan seluruh premi asuransi nasabah dalam kondisi aman.
Ia pun mengungkapkan, kondisi keuangan Taspen Life per 31 Desember 2021 masih dalam katagori sehat.
"Posisi keuangan per 31 Desember 2021 (unaudited), Taspen Life masih dalam kategori Sehat dengan membukukan Laba sebesar Rp 61,7 miliar dan Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas mencapai 178,17 persen atau jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120 persen, dengan total ekuitas sebesar Rp 577 miliar dan Aset sebesar Rp 6,03 triliun," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen inisial RS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai 2020 pada 12 Januari 2022.
RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.
“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Adapun kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 161 miliar.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Taspen Life sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Secara garis besar, Leonard menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Padahal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance tidak mendapat peringkat atau investment grade.
Selanjutnya, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Namun, dana itu langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya.
“Dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," imbuh Leonard.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen Beri Fasilitas Kredit ke Dosen dan Pegawai UGM
Lebih lanjut, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM kemudian seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi.
Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.
"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," ucap Leonard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.