Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Asuransi Taspen, Kerugian Negara Ditaksir Rp 161 Miliar

Kompas.com - 12/01/2022, 23:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan surat perintah ini diterbitkan pada 4 Januari 2022.

"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Terlambat Bayar Gaji Pensiunan, Menilik Penjelasan Taspen

Leonard menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Padahal diketahui sejak awal MTN PT Prioritas Raditya Multifinance tidak mendapat peringkat/investment grade.

Selanjutnya, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus.

"Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," imbuh Leonard.

Baca juga: Sri Mulyani Ubah Skema Penghitungan BOP Taspen dan Asabri

Kemudian, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi.

Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," tulis Leonard

Selain itu, Leonard mengatakan satu saksi inisial RS, yang pernah menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, sudah diperiksa Rabu hari ini.

Ia diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.

Baca juga: IHSG Anjlok, Taspen Berencana Borong Saham

"Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai 2020," ucapnya.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dengar atau dialami saksi secara langsung guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Ia memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com