Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak 2 Gugatan Uji Materi "Presidential Threshold", Salah Satunya Diajukan Partai Ummat

Kompas.com - 29/03/2022, 18:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal itu menyoal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Para pemohon meminta Mahkamah membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Putusan atas perkara ini dibacakan dalam persidangan yang digelar Majelis Hakim MK, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Berkali-kali Diuji, Presidential Threshold Selalu Kandas di MK

Pemohon pertama pada perkara ini adalah Partai Ummat, partai politik bentukan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Amien Rais.

Partai Ummat dalam perkara ini diwakili oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat Muhajir.

Adapun kuasa hukum yang mewakili para pemohon di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana.

Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terhadap ketentuan presidential threshold.

Ini karena Partai Ummat belum pernah menjadi peserta Pemilu.

Baca juga: Soal Presidential Threshold, Pusako: MK Mestinya Lebih Terbuka dengan Kepentingan Pemilih

Menurut Mahkamah, partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma presidential threshold adalah partai yang sudah pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

Sementara, Partai Ummat merupakan parpol yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Partai Ummat juga belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemihan Umum (KPU) secara administrasi atau faktual, yang mana verifikasi merupakan syarat partai politik mendaftar sebagai peserta pemilu.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Oleh karena para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka, pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sementara, pemohon kedua dalam perkara pengujian presidential threshold UU Pemilu adalah 27 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal, bekerja, dan belajar di luar negeri (diaspora).

Sama seperti permohonan pertama, para pemohon ini diwakili oleh kuasa hukum mereka, di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Putusan DKPP Final dan Mengikat

Majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan ini lantaran menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Para pemohon dinilai tidak mengalami kerugian atas berlakunya ketentuan tentang presidential threshold.

"Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon tersebut, baik secara aktual maupun potensial," demikian bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Atas konklusi tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.

Dalam persidangan yang sama, Mahkamah juga membacakan permohonan pengujian pasal tentang presidential threshold UU Pemilu yang diajukan Jaya Suprana.

Pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan gugatan ini dan dikabulkan oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com