JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal itu menyoal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Para pemohon meminta Mahkamah membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".
Putusan atas perkara ini dibacakan dalam persidangan yang digelar Majelis Hakim MK, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Berkali-kali Diuji, Presidential Threshold Selalu Kandas di MK
Pemohon pertama pada perkara ini adalah Partai Ummat, partai politik bentukan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Amien Rais.
Partai Ummat dalam perkara ini diwakili oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat Muhajir.
Adapun kuasa hukum yang mewakili para pemohon di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana.
Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terhadap ketentuan presidential threshold.
Ini karena Partai Ummat belum pernah menjadi peserta Pemilu.
Baca juga: Soal Presidential Threshold, Pusako: MK Mestinya Lebih Terbuka dengan Kepentingan Pemilih
Menurut Mahkamah, partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma presidential threshold adalah partai yang sudah pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.
Sementara, Partai Ummat merupakan parpol yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Partai Ummat juga belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemihan Umum (KPU) secara administrasi atau faktual, yang mana verifikasi merupakan syarat partai politik mendaftar sebagai peserta pemilu.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Oleh karena para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka, pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan.
"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sementara, pemohon kedua dalam perkara pengujian presidential threshold UU Pemilu adalah 27 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal, bekerja, dan belajar di luar negeri (diaspora).
Sama seperti permohonan pertama, para pemohon ini diwakili oleh kuasa hukum mereka, di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Putusan DKPP Final dan Mengikat
Majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan ini lantaran menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Para pemohon dinilai tidak mengalami kerugian atas berlakunya ketentuan tentang presidential threshold.
"Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon tersebut, baik secara aktual maupun potensial," demikian bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Atas konklusi tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.
Dalam persidangan yang sama, Mahkamah juga membacakan permohonan pengujian pasal tentang presidential threshold UU Pemilu yang diajukan Jaya Suprana.
Pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan gugatan ini dan dikabulkan oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.