JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan delik aduan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ketentuan tersebut diatur dengan delik aduan karena pelecehan seksual nonfisik sifatnya subjektif.
"Subjektif delik itu adalah betul-betul adalah perasaan subjektifitas seseorang, tetapi tidak bisa sembarang orang melapor. Itu kita batasi, kita bungkus menyatakan bahwa ini adalah delik aduan," kata Edward dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Usul RUU TPKS Atur Pemantauan dan Pengawasan Independen
Saat diwawancarai terpisah, Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengemukakan bahwa ketentuan delik aduan dibuat agar pelecehan seksual nonfisik tidak menjadi hal yang subjektif. Pasalnya, menurut Willy, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang guyub sehingga perkataan atau candaannya kerap kali menyerempet hal-hal yang dianggap sebagian orang sebagai pelecehan seksual.
"Maka kemudian kita beri batasan sejauh itu basisnya adalah laporan," kata politikus Partai Nasdem itu.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas pun meyakini, ketentuan delik aduan tersebut tidak akan membuat masyarakat mudah terjerat hukum atas tuduhan pelecehan seksual nonfisik.
"Jadi kekhawatiran-kekhawatiran kita yang terlalu berlebihan, saya rasa juga tidak salah, tetapi dari sisi penegakan hukum ke depan saya rasa tidak akan semudah itu," ujar Supratman.
Dalam draf RUU TPKS yang diterima Kompas.com, ketentuan mengenai pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.