Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Ada Kejanggalan dalam Sidang "Unlawful Killing" Laskar FPI, Kontras Surati Mahkamah Agung

Kompas.com - 29/03/2022, 15:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara unlawful killing yang menewaskan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI).

Surat ini dilayangkan Kontras sebagai amicus curiae/sahabat pengadilan dan telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara unlawful killing itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua terdakwa yang juga merupakan anggota Polri, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengaku bahwa pihaknya sudah memantau perkara ini secara langsung di persidangan maupun melalui pemberitaan.

Baca juga: Kontras Desak Kejagung Libatkan Penyidik Sipil Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai

Hasil pemantauan, Kontras menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum kedua terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Keganjilan ini yang kami temukan beberapa di antaranya adalah bahwa para terdakwa tidak dilakukan penahanan, padahal di dalam konteks syarat-syarat objektif maupun subjektif itu memenuhi untuk dilakukan penahanan," kata Andi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Selasa (29/3/2022).

"Kedua, dalam proses persidangan juga terungkap bahwa ada pernyataan (Briptu Fikri Ramadhan) yang berbeda satu sama lain. Jadi, keterangan dalam BAP, termasuk keterangan yang ada dalam proses persidangan, itu kontradiktif atau berbeda," jelasnya.

Berangkat dari temuan-temuan itu, Kontras menyayangkan putusan lepas terhadap para terdakwa.

Kontras menilai, pertimbangan yang diberikan majelis hakim dalam putusannya tidak cukup baik dan tidak cukup mengelaborasi berkaitan dengan doktrin-doktrin HAM.

Baca juga: Kontras Desak Kejagung Seret Petinggi TNI-Polri dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Dalam kesimpulannya, Kontras menilai tindakan para terdakwa merupakan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, sehingga para terdakwa dinilai sudah sepatutnya diproses secara hukum dan ditahan.

"Dari miskinnya elaborasi atas pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut, kami memberikan pendapat hukum atau pengajuan dokumen ke hakim kasasi MA yang memeriksa untuk bisa mengelaborasi lebih jauh kasus ini berdasarkan prinsip-prinsip HAM," ungkap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com