www.kompas.com
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyurati Hakim Agung untuk memeriksa perkara unlawful killing yang menewaskan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI). Surat ini dilayangkan KontraS sebagai amicus curiae/sahabat pengadilan dan telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+