JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara unlawful killing yang menewaskan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI).
Surat ini dilayangkan Kontras sebagai amicus curiae/sahabat pengadilan dan telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam perkara unlawful killing itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua terdakwa yang juga merupakan anggota Polri, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengaku bahwa pihaknya sudah memantau perkara ini secara langsung di persidangan maupun melalui pemberitaan.
Hasil pemantauan, Kontras menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum kedua terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Keganjilan ini yang kami temukan beberapa di antaranya adalah bahwa para terdakwa tidak dilakukan penahanan, padahal di dalam konteks syarat-syarat objektif maupun subjektif itu memenuhi untuk dilakukan penahanan," kata Andi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Selasa (29/3/2022).
"Kedua, dalam proses persidangan juga terungkap bahwa ada pernyataan (Briptu Fikri Ramadhan) yang berbeda satu sama lain. Jadi, keterangan dalam BAP, termasuk keterangan yang ada dalam proses persidangan, itu kontradiktif atau berbeda," jelasnya.
Berangkat dari temuan-temuan itu, Kontras menyayangkan putusan lepas terhadap para terdakwa.
Kontras menilai, pertimbangan yang diberikan majelis hakim dalam putusannya tidak cukup baik dan tidak cukup mengelaborasi berkaitan dengan doktrin-doktrin HAM.
Dalam kesimpulannya, Kontras menilai tindakan para terdakwa merupakan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, sehingga para terdakwa dinilai sudah sepatutnya diproses secara hukum dan ditahan.
"Dari miskinnya elaborasi atas pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut, kami memberikan pendapat hukum atau pengajuan dokumen ke hakim kasasi MA yang memeriksa untuk bisa mengelaborasi lebih jauh kasus ini berdasarkan prinsip-prinsip HAM," ungkap Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/15351751/duga-ada-kejanggalan-dalam-sidang-unlawful-killing-laskar-fpi-kontras-surati
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan