Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kasus Investasi Bodong yang Diungkap Polisi: Binomo, Quotex, Fahrenheit, dan Evotrade

Kompas.com - 24/03/2022, 12:17 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tengah fokus melakukan pengungkapan berbagai kasus investasi bodong yang diduga merugikan para korban hingga ratusan miliar.

Selain jumlah kerugian yang besar, berbagai perkara itu menjadi perhatian karena melibatkan beberapa publik figur.

Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz menjadi tersangka karena perannya sebagai mitra aplikasi investasi ilegal Binomo.

Baca juga: Gara-gara Main Binomo, Saya Kehilangan Nyawa Anak Saya

Menyusul Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan yang juga menjadi tersangka untuk investasi bodong dengan aplikasi Quotex.

Dari berbagai kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian, ada kesamaan modus yang dipakai para pelaku, iming-iming keuntungan besar tanpa kerugian.

Investasi bodong Binomo

Perkara bermula ketika 8 orang korban mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan laporan pada 3 Februari 2022.

Para korban yang diwakili oleh Maru Unazara mengeklaim kerugian mereka dari investasi bodong aplikasi Binomo mencapai Rp 2,4 miliar.

Tak hanya melaporkan aplikasinya, para korban juga melaporkan pemilik dan sejumlah mitra yang turut mempromosikan aplikasi trading itu.

Baca juga: Sosok Guru Indra Kenz di Binomo, Cetak Buku hingga Buka Kursus Eksekutif dengan Biaya Rp 7 Juta

Setelah laporan disampaikan para korban, Indra Kenz sempat melaporkan kembali para korban tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menjelaskan, laporan Indra ditunda pihak kepolisian karena masih melakukan penyelidikan atas perkara Binomo.

Pada 24 Februari 2022, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Empat rekeningnya diblokir, asetnya disita, dan polisi terus melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Tercatat total aset Indra yang telah disita senilai Rp 43,5 miliar.

Kerugian korban aplikasi Quotex

Doni Salmanan menjadi tersangka dalam dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan tudingan judi online, penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com