JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan, Anang ditangkap Minggu (20/3/2022).
“(Penangkapan) di Villa Grey Jalan Duku Indah, Kecamatan Umalas, Kuta Utara,” sebut Whisnu dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 5 buah handphone merk Oppo, 1 buah handphone merk Vivo, 1 buah handphone Samsung, 2 buah handphone Nokia, tiga buah modem internet, 6 buah kartu ATM, 1 unit motor Vario.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade
“Serta uang tunai sejumlah Rp 1.600.000,” katanya.
Saat ini Anang sedang menjalani pemeriksaan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade.
Keenamnya adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.
Polisi menyebut pengguna aplikasi Evotrade berjumlah 3.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang dan Aceh.
Baca juga: 1 Buron Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Ditangkap
Kala itu Anang dan rekannya yaitu Andi Muhammad Agung masih berstatus buron.
Bareskrim Polri lantas menciduk Andi pada 24 Januari 2022 pada sebuah hotel di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Para tersangka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.