Salin Artikel

Berbagai Kasus Investasi Bodong yang Diungkap Polisi: Binomo, Quotex, Fahrenheit, dan Evotrade

Selain jumlah kerugian yang besar, berbagai perkara itu menjadi perhatian karena melibatkan beberapa publik figur.

Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz menjadi tersangka karena perannya sebagai mitra aplikasi investasi ilegal Binomo.

Menyusul Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan yang juga menjadi tersangka untuk investasi bodong dengan aplikasi Quotex.

Dari berbagai kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian, ada kesamaan modus yang dipakai para pelaku, iming-iming keuntungan besar tanpa kerugian.

Investasi bodong Binomo

Perkara bermula ketika 8 orang korban mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan laporan pada 3 Februari 2022.

Para korban yang diwakili oleh Maru Unazara mengeklaim kerugian mereka dari investasi bodong aplikasi Binomo mencapai Rp 2,4 miliar.

Tak hanya melaporkan aplikasinya, para korban juga melaporkan pemilik dan sejumlah mitra yang turut mempromosikan aplikasi trading itu.

Setelah laporan disampaikan para korban, Indra Kenz sempat melaporkan kembali para korban tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menjelaskan, laporan Indra ditunda pihak kepolisian karena masih melakukan penyelidikan atas perkara Binomo.

Pada 24 Februari 2022, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Empat rekeningnya diblokir, asetnya disita, dan polisi terus melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Tercatat total aset Indra yang telah disita senilai Rp 43,5 miliar.

Kerugian korban aplikasi Quotex

Doni Salmanan menjadi tersangka dalam dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan tudingan judi online, penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan pada Doni setelah statusnya jadi tersangka.

Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan Doni akan kabur, atau berupaya menghilangkan barang bukti.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Besar (Kombes) Reinhard Hutagaol menjelaskan, sebagai mitra aplikasi Quotex, Doni selalu mengajak korban untuk melakukan investasi bersama agar meraih kemenangan.

Kenyataannya, tidak ada orang yang pernah mendapat untung dalam investasi di aplikasi tersebut.

Reinhard pun mengungkapkan, Doni diduga menerima 80 persen profit dari kekalahan member.

Bahkan terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Doni dengan nilai Rp 64 miliar.

Fahrenheit dan 100 orang korban

Berbeda dengan dua aplikasi sebelumnya, Fahrenheit merupakan robot trading yang disebut bisa membawa keuntungan untuk investornya.

Perkara ini bermula dari 100 orang korban yang melaporkan robot trading tersebut ke Polda Metro Jaya karena telah mengalami kerugian.

Pihak kepolisian lantas menangkap empat tersangka yaitu D, IL, DB dan MF di dua lokasi berbeda yaitu Taman Anggrek, Jakarta Barat dan Alam Sutera, Tangerang.

Lalu Selasa (22/3/2022) dini hari Bareskrim Polri menetapkan pengelola Fahrenheit, Hendry Susanto sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Modus investasi bodong ini adalah menawarkan robot untuk mengelola uang member sehingga tidak akan mendapatkan kerugian.

Kemudian, Fahrenheit sendiri memiliki slogan D4 yaitu duduk, diam, dapat duit.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengungkapkan, kerugian korban mencapai ratusan miliar.

Pemilik Evotrade ditangkap

Bareskrim Polri meringkus pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko, Minggu (20/3/2022).

Hal itu disampaikan Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada wartawan, Rabu.

Anang sempat berstatus sebagai buron setelah enam anak buahnya ditangkap pada 19 Januari 2022.

Rekannya yaitu Andi Muhammad Agung telah diciduk pada 24 Januari 2022 di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Dari Andi, polisi menyita uang senilai Rp 12 miliar dan sejumlah aset lainnya.

Dalam perkara ini para tersangka menjanjikan para korban keuntungan 2 sampai 10 persen.

Para member juga dijanjikan akan mendapatkan bonus jika bisa mengajak orang lain untuk menjadi member.

Pihak kepolisian mengatakan jumlah member Evotrade mencapai 3.000 orang yang tersebar di Surabaya, Malang, Jakarta, Bali dan Aceh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/12172321/berbagai-kasus-investasi-bodong-yang-diungkap-polisi-binomo-quotex

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke