Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Akali Demokrasi, Peralat Konstitusi

Kompas.com - 24/03/2022, 11:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

VLADIMIR Putin, Presiden Rusia sekarang, memiliki jejak panjang mengenai kiat-kiat mempertahankan kekuasaan. Ia mulai menjadi presiden selama dua periode (2000 hingga 2008).

Konstitusi melarang presiden Rusia menjabat lebih dua periode. Putin tunduk pada konstitusi.

Dari 2008 hingga 2012, Putin menjadi Perdana Menteri dan Medvedev jadi Presiden. Di periode Medvedev inilah Konstitusi diamanedemen: membolehkan presiden lebih dari dua kali.

Maka, Putin naik lagi jadi presiden pada tahun 2012, menggantikan Medvedev. Puaskah Putin? Sama sekali tidak.

Tahun 2020, hasil referendum di Rusia, menyetujui amandemen konstitusi bahwa masa jabatan presiden bukan lagi empat tahun, tetapi enam tahun.

Dalam amandemen tersebut, Putin bisa maju terus bukan hanya dua periode, tetapi empat periode.

Artinya, Putin bisa menjadi presiden dalam 24 tahun ke depan. Ini sah secara konstitusional.

Baca juga: Menunda Pilpres

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, yang berkuasa di negaranya selama 21 tahun, juga memiliki kiat untuk mempertahankan kekuasaan.

Menghadapi rakyat yang tidak menyenanginya, pada tanggal 23 September 1972, ia memberlakukan darurat militer, yang memungkinkan presiden berbuat apa saja.

Konstitusi dibuat untuk melegitimasi syahwat kekuasaannya tanpa batas waktu.

Suharto, berkuasa selama 32 tahun, mempertahankan kekuasaan, justru sama sekali tidak menyentuh Konstitusi.

Ia malah akan menghukum siapa saja yang membicarakan perubahan Konstitusi. Suharto menjadikan UUD 1945 sebagai barang sakral yang tidak boleh diutak-atik.

Ia mempertahankan kekuasaanya puluhan tahun karena ketika itu, Konstitusi kita memang tidak secara eksplisit membatasi periode presiden. Suharto mempertahankan kekuasaannya tanpa amandemen.

Model Putin dan Marcos, adalah mengubah Konstitusi untuk kekuasaan tanpa tepian. Model Suharto, mempertahankan Konstitusi demi kekuasaan absolut.

Kedua pendekatan tersebut, mengakali demokrasi, memperalat Konstitusi.

Singkat kisah, berbagai kiat yang dilakukan sejumlah pemimpin untuk mempertahankan kekuasaannya.

Semuanya selalu mempertahankan citranya bahwa kekuasaan mereka memiliki legitimasi yuridis yang sangat valid karena tindakan mereka didasarkan pada Konstitusi.

Namun, mereka alpa bahwa jalur formal yuridis acapkali membawa defisit dalam necara moral. Ketiga cara di atas, semuanya membuat pemimpin tersebut jadi diktator dan dibenci rakyat.

Bagaimana sekarang?

Dalam praktik di dunia ini, ada dua cara yang dipakai untuk mengubah Konstitusi. Pertama, pembaharuan Konstitusi, yang bermakna, keseluruhan Konstitusi diubah. Konstitusi barulah yang dipakai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com