“Apa dia punya keahlian, dia bidang pajak? Atau karena sering ke kantor pajak sehingga ada kedekatan dengan orang pajak sehingga mudah berkomunikasi?,” jelas jaksa.
“Karena dia ahli, mengerti perpajakan. Jadi dia kadang urus kantor pajak, berarti dia mengerti pajak,” sebut Marlina.
Marlina pun mengaku meminta tolong Veronika karena kebetulan bertemu di kantor Panin Bank.
Baca juga: Ditjen Pajak Kejar Orang yang Pamer Harta di Medsos, Langsung Didatangi Petugas
Ia mengklaim tidak pernah memutuskan secara langsung agar Veronika menguruskan kewajiban pajak Panin Bank.
“Cuma karena memang saya titip kalau seandainya Veronika ke kantor pajak,” imbuh dia.
Dalam perkara ini Panin Bank melalui Veronika diduga memberi commitment fee pada tim pemeriksa pajak senilai Rp 5 miliar.
Jaksa menduga uang itu diberikan agar tim pemeriksa pajak DJP mau menurunkan nilai kewajiban pajak Panin Bank dari Rp 900 miliar ke Rp 303 miliar.
Wawan dan Alfred diduga menyetujui kesepakatan itu karena Veronika menjanjikan akan memberi uang senilai Rp 25 miliar jika permintaan itu dikabulkan.
Namun pasca Surat Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP) diberikan DJP pada Veronika sesuai kesepakatan, uang yang diberikan hanya senilai Rp 5 miliar.
Diketahui Wawan dan Alfred didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai masing-masing Rp 6,4 miliar serta gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Wawan juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.