Masa jabatan presiden juga diatur secara tegas dalam konstitusi.
Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945.
Baca juga: Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Aturan tersebut merupakan hasil dari amendemen konstitusi yang pertama pada 14-21 Oktober 1999.
Sebelum amendemen, tidak ada batasan soal masa jabatan presiden karena Pasal 7 UUD 1945 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Sebelum amandemen konstitusi pula, presiden dan wakil presiden tidak dipilih secara langsung, melainkan oleh MPR.
Namun, setelah UUD diamendemen untuk yang ketiga kalinya pada 2001, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini termaktub dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasanhan secara langsung oleh rakyat," demikian bunyi pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.