Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Lagi Aturan soal Pemilu 5 Tahun Sekali dan Masa Jabatan Presiden 2 Peridoe

Kompas.com - 22/03/2022, 14:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Usul penundaan Pemilu 2024 menjadi menjadi polemik yang tak kunjung berakhir beberapa waktu terakhir.

Isu tersebut sekaligus memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Wacana itu dikemukakan oleh sejumlah elite politik yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Lalu, dari kalangan partai politik ada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Baca juga: Ketua KPU: Kami Konsisten Lanjutkan Pemilu 2024

Terkait ini, Presiden Joko Widodo sedianya telah angkat bicara. Presiden menyatakan bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).

Di saat bersamaan, Jokowi mengatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.

Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Buka Suara: Janji Patuhi Konstitusi, tapi Sebut Wacana Penundaan Pemilu Tak Bisa Dilarang

Konstitusi memang telah mengatur ihwhal penyelenggaraan pemilu dan masa jabatan presiden. Seperti apa aturannya? Berikut penjelasannya.

Pemilu 5 tahun sekali

UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu digelar lima tahun sekali.

Pasal 22E Ayat (1) UUD mengatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Adapun yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik.

Aturan penyelenggaraan pemilu itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali," demikian Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.

Masa jabatan presiden 2 periode

Masa jabatan presiden juga diatur secara tegas dalam konstitusi.

Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Aturan tersebut merupakan hasil dari amendemen konstitusi yang pertama pada 14-21 Oktober 1999.

Sebelum amendemen, tidak ada batasan soal masa jabatan presiden karena Pasal 7 UUD 1945 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Sebelum amandemen konstitusi pula, presiden dan wakil presiden tidak dipilih secara langsung, melainkan oleh MPR.

Namun, setelah UUD diamendemen untuk yang ketiga kalinya pada 2001, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini termaktub dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasanhan secara langsung oleh rakyat," demikian bunyi pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com