Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tugas Belajar bagi PNS 2022

Kompas.com - 22/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Salah satu upaya dalam pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil atau PNS adalah melalui jalur pendidikan.

Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan.

Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Pengembangan PNS melalui jalur pendidikan diwujudkan dengan pemberian tugas belajar.

Pemberian tugas belajar kepada PNS dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan keuangan negara.

Baca juga: Kementerian KP Apresiasi 20 Pegawai Peserta Tugas Belajar Terbaik

Syarat Tugas Belajar

Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi. Berikut syarat tugas belajar bagi PNS:

  • Memiliki masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas.
  • Memiliki penilaian kinerja dalam dua tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik.
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin, menjalani pidana penjara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir.
  • Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.
  • Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan perguruan tinggi.

Syarat Perguruan Tinggi dan Program Studi

Berikut persyaratan perguruan tinggi dan program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar bagi PNS:

  • Tugas belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
  • Perguruan tinggi dalam negeri terdiri atas perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi kedinasan, dan perguruan tinggi swasta.
  • Perguruan tinggi luar negeri adalah perguruan tinggi yang diakui oleh negara yang bersangkutan.
  • Tugas belajar dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam, atau pada hari sabtu dan minggu yang telah memiliki izin.
  • Program studi yang dipilih sesuai dengan perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi.
  • Penyelenggaraan program studi dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi.
  • Program studi memiliki akreditasi minimal B untuk perguruan tinggi dalam negeri atau C untuk perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atas persetujuan menteri.
  • Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk program studi perguruan tinggi luar negeri.

Baca juga: Meninggal Kecelakaan, AKP Novandi Putra Gubernur Kaltara Berada di Jakarta dalam Rangka Tugas Belajar

Jangka Waktu Tugas Belajar

Tugas belajar diselenggarakan sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Selama menjalani tugas belajar, jangka waktu tugas belajar tersebut diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Hak PNS Selama Masa Tugas Belajar

Berikut hak-hak PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar:

  • PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
  • PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  • PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan tidak berhak menuntut kenaikan pangkat kecuali terdapat formasi.

 

Referensi

  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com