Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan.
Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Pengembangan PNS melalui jalur pendidikan diwujudkan dengan pemberian tugas belajar.
Pemberian tugas belajar kepada PNS dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan keuangan negara.
Syarat Tugas Belajar
Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi. Berikut syarat tugas belajar bagi PNS:
Syarat Perguruan Tinggi dan Program Studi
Berikut persyaratan perguruan tinggi dan program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar bagi PNS:
Jangka Waktu Tugas Belajar
Tugas belajar diselenggarakan sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
Selama menjalani tugas belajar, jangka waktu tugas belajar tersebut diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Hak PNS Selama Masa Tugas Belajar
Berikut hak-hak PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/03000091/aturan-tugas-belajar-bagi-pns-2022