Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Tolak Permohonan 11 Eks Pegawai KPK Terkait Hasil Asesmen TWK

Kompas.com - 18/03/2022, 19:15 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis komisioner KIP menilai, informasi yang menjadi sengketa berupa kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dikuasasi oleh KPK. 

Adapun kertas kerja itu memuat metodologi terkait penilaian, kriteria penilaian, hasil wawancara, analisa wawancara, syarat asesor atau pewawancara.

"Majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," ujar ketua majelis komisioner KIP M Syahyan dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat (18/3/2022).

Sidang putusan ini juga dihadiri dua hakim anggota yakni Gede Narayana dan Romanus Ndau. 

Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan.

Baca juga: KIP Tolak Gugatan soal Sengketa Informasi Hasil Asesmen TWK Pegawai KPK

Kendati demikian, KIP memerintahkan KPK untuk memberikan informasi terkait data-data yang diberikan kepada pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Perintah itu termuat dalam amar putusan 6.4.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam 6.4 kepada pemohon (eks pegawai) setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis.

Respons eks pegawai

Perwakilan eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57)+ mengaku kecewa dengan putusan majelis komisioner KIP. Menurut Ita, informasi yang dimintakan mantan pegawai KPK tentang hasil TWK sudah dikuasai oleh KPK.

"IM57 menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi," ujar Ita Khoiriyah, melalui keterangan tertulis, Jumat.

"Padahal secara faktual KPK menguasainya, malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," ucap dia melanjutkan.

Ita menjelaskan, eks pegawai menyadari informasi yang dimintakan adalah informasi dikecualikan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Namun, ujar dia, perlu dicermati bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 juga mengatur bahwa informasi yang dikecualikan dapat diakses secara terbatas oleh pemohon.

"Dalam pertimbangan hukumnya, majelis komisioner tidak sedikitpun menggunakan pasal 18 sebagai bahan pertimbangan," kata Ita.

"Putusan majelis komisioner hari ini, kami pandang sebagai hilangnya roh nilai transparansi dalam sebuah kebijakan yang dihasilkan badan publik," tutur dia.

Atas putusan majelis komisioner KIP terkait sengketa informasi atas dokumen TWK itu ditolak, maka mantan pegawai KPK akan mengajukan banding.

"Kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," ucap Ita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com