Majelis komisioner KIP menilai, informasi yang menjadi sengketa berupa kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dikuasasi oleh KPK.
Adapun kertas kerja itu memuat metodologi terkait penilaian, kriteria penilaian, hasil wawancara, analisa wawancara, syarat asesor atau pewawancara.
"Majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," ujar ketua majelis komisioner KIP M Syahyan dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat (18/3/2022).
Sidang putusan ini juga dihadiri dua hakim anggota yakni Gede Narayana dan Romanus Ndau.
Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan.
Kendati demikian, KIP memerintahkan KPK untuk memberikan informasi terkait data-data yang diberikan kepada pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Perintah itu termuat dalam amar putusan 6.4.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam 6.4 kepada pemohon (eks pegawai) setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata majelis.
Respons eks pegawai
Perwakilan eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57)+ mengaku kecewa dengan putusan majelis komisioner KIP. Menurut Ita, informasi yang dimintakan mantan pegawai KPK tentang hasil TWK sudah dikuasai oleh KPK.
"IM57 menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi," ujar Ita Khoiriyah, melalui keterangan tertulis, Jumat.
"Padahal secara faktual KPK menguasainya, malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," ucap dia melanjutkan.
Ita menjelaskan, eks pegawai menyadari informasi yang dimintakan adalah informasi dikecualikan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, ujar dia, perlu dicermati bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 juga mengatur bahwa informasi yang dikecualikan dapat diakses secara terbatas oleh pemohon.
"Dalam pertimbangan hukumnya, majelis komisioner tidak sedikitpun menggunakan pasal 18 sebagai bahan pertimbangan," kata Ita.
"Putusan majelis komisioner hari ini, kami pandang sebagai hilangnya roh nilai transparansi dalam sebuah kebijakan yang dihasilkan badan publik," tutur dia.
Atas putusan majelis komisioner KIP terkait sengketa informasi atas dokumen TWK itu ditolak, maka mantan pegawai KPK akan mengajukan banding.
"Kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," ucap Ita.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/19151771/kip-tolak-permohonan-11-eks-pegawai-kpk-terkait-hasil-asesmen-twk