Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Kompas.com - 11/02/2022, 22:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Peraturan Komisi (Perkom) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2022 bisa berubah ketika tonggak kepemimpinan berganti.

Adapun Perkom tersebut mengatur tentang kepegawaian KPK.

Dalam Pasal 11 huruf b Perkom tersebut terdapat ketentuan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan secara hormat di ASN, TNI, Polri dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta tidak dapat bergabung dengan KPK.

Baca juga: Eks Ketua WP KPK: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut dengan Mudah Perkom 1 Tahun 2022

“Jadi ini peraturan yang sebenarnya mengikat saat berlaku, dan itu saya yakin bersamaan dengan periode pimpinan. Sejak pimpinan yang berganti nanti pasti bikin (aturan) baru lagi,” tutur Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Boyamin mengatakan, keluarnya Perkom ini bisa memunculkan pandangan adanya sentimen antara Firli dan para eks pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Biarkanlah Pak Firli dengan segala kemampuan dan kekurangan dan kelebihan menyelesaikan dengan tugas ini,” katanya.

“Meski pun saya ragu apakah Pak Firli ini nanti akan mampu menyelesaikan tugasnya dengan excellent, karena dua tahun ini saja sudah banyak masalah, apalagi ditambah ini kesan membenci Novel itu jadi ada,” papar Boyamin.

Boyamin menyayangkan sikap Pimpinan KPK terkait keluarnya Perkom tersebut.

Baca juga: ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai

Dalam pandangannya, hal itu menunjukan sikap para Pimpinan KPK yang tidak dewasa.

“Padahal pimpinan itu harusnya dewasa, saya jadi menyayangkan dan mengecam sikap Pak Firli yang menurut saya berlebihan ini,” pungkasnya.

Diketahui 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.

Tes tersebut menjadi polemik dan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Bahkan Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM pada penyelenggaraan tes itu.

Sementara itu TWK tersebut juga disebut maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pasca polemik tersebut 44 orang eks pegawai KPK kemudian diangkat menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com