Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa "Unlawful Killing" Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Pikir-pikir

Kompas.com - 18/03/2022, 13:50 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis lepas dua terdakwa unlawful killing pada empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa.

Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat menyatakan, telah menerima putusan.

“Kami menerima putusan yang mulia,” katanya melalui sambungan daring.

Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas

Majelis hakim menilai Yusmin dan Fikri terbukti bersalah melakukan penembakan pada empat laskar FPI.

Tapi tindakan itu merupakan upaya membela diri, sehingga keduanya tidak bisa dijatuhi pidana.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer panuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” papar ketua Arif Nuryanta.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelasnya.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dijatuhi pidana 6 tahun penjara.

Jaksa menilai mendakwa keduanya dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas

Dalam perkara ini empat laskar FPI Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur tewas diatas mobil Daihatsu Xenia warna silver pada 7 Desember 2020.

Keempatnya ditembak oleh Yusmin, Fikri dan Elwira Pribadi karena berusaha merebut senjata.

Namun ketiga anggota polisi itu diketahui tidak memborgol keempat laskar FPI saat membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Dalam proses penyidikan, Elwira meninggal dunia karena kecelakaan.

Maka hanya Yusmin dan Fikri yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com