www.kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022). (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+