Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI Dua Terdakwa Polisi: Dituntut 6 Tahun Penjara, Divonis Lepas

Kompas.com - 18/03/2022, 13:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus unlawful killing atau tindak pidana pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, divonis lepas.

Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas

Perjalanan kasus unlawful killing ini terbilang panjang. Dibutuhkan waktu lebih dari setahun hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis ke para terdakwa. Berikut perjalanan kasusnya.

Awal kasus

Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi di tol Km 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Lepas Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI. Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan enam Laskar FPI.

Kronologi

Kronologi peristiwa penembakan empat laskar FPI yang terjadi di tol Km 50 Jakarta-Cikampek diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Oktober 2021 lalu.

Mulanya, terjadi baku tembak antara para laskar FPI dengan pihak kepolisian. Baku tembak itu menyebabkan dua laskar FPI yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran terhadap laskar FPU lainnya.

Ketiganya lantas berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pemotongan Vonis Edhy Prabowo Dinilai Timbulkan Anekdot Jangan Lihat Hukumnya, tapi Lihat Hakim, KPK: Ini PR Besar MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com