Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencucian Uang: Pengertian dan Ragam Modus yang Dilakukan

Kompas.com - 15/03/2022, 12:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencucian uang atau money laundering kini semakin kerap terdengar di Indonesia. Di dalam negeri kegiatan kriminal itu kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, aksi pencucian uang juga bisa dikaitkan dengan tindak kejahatan lain. Istilah money laundering mulanya dikenal di Amerika Serikat sejak 1930-an.

Ketika itu para pelaku tindak kejahatan terorganisir (organized crimes) seperti kelompok mafia Italia-Amerika dan sindikat lain menanamkan uang hasil kejahatan mereka dengan membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya. Selain itu, sindikat kriminal itu juga kerap mendirikan, membeli, atau menanamkan modal dalam bisnis pencucian pakaian atau laundromat yang saat itu tengah berkembang di Negeri Paman Sam sebagai kedok.

Uang hasil tindak kejahatan seperti menyelundupkan minuman keras (pemerintah AS melarang peredaran minuman keras pada 1930-an), perjudian, dan pelacuran ditanamkan dalam bisnis pencucian pakaian itu dan kemudian diputar. Hasil dari bisnis pencucian pakaian itu kemudian ditanamkan dalam bentuk usaha lain hingga membeli saham. Itulah awal mula istilah pencucian uang muncul.

Baca juga: Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang, Dirty Money yang Jerat Doni Salmanan

Dengan perkembangan zaman, maka pelaku kejahatan juga semakin cerdik untuk menghindari hukuman dan menyamarkan harta hasil kejahatan mereka dengan pencucian uang.

Di Indonesia, aksi pencucian uang kerap diidentikkan dengan kasus korupsi. Namun, aparat penegak hukum juga bisa mengusut dugaan money laundering dari pelaku tindak kejahatan narkoba sampai terorisme.

Tujuan awal pencucian uang adalah menyamarkan asal usul uang dari kegiatan yang melanggar hukum seolah berasal dari aktivitas legal.

Selain itu, pencucian uang juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, pencurian ikan, penipuan (fraud), dan sebagainya.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Binary Option yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum untuk mengusut pencucian uang setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 17 April 2002. Beleid itu kemudian direvisi dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 pada 13 Oktober 2003.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com