Menurut pakar hukum pidana AS Sarah Newcomb Welling dalam buku Smurfs, money laundering, and the federal criminal law: The crime of structuring transactions, tindak pidana pencucian uang dimulai dari dirty money atau “uang kotor” atau “uang haram”. Welling mengatakan, uang dapat menjadi kotor dengan dua cara, pertama ialah melalui pengelakan pajak (tax evasion). Yang kedua adalah memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih
sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh.
Tujuan pencucian uang adalah:
Baca juga: Pasal-pasal yang Menjerat Indra Kenz Terkait Binomo, dari Soal Judi Online Sampai Pencucian Uang
Saat ini dikenal 3 tahapan dalam proses pencucian uang.
1. Placement (penempatan)
Pada tahap penempatan bentuk uang diubah karena sebagian besar aktivitas kejahatan bergantung pada uang tunai sebagai alat pertukaran utama, mekanisme penempatan biasanya melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lainnya. Contohnya seorang bandar narkoba membeli barang-barang mewah untuk kepentingan pribadi dari hasil pencucian uang.
2. Layering (penyelubungan, pelapisan)
Setelah pencucian uang berhasil melakukan tahap placement, tahap berikutnya adalah layering atau disebut pula heavy soaping. Dalam tahap ini pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya.
Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain dan dari negara yang satu ke negara yang lain sampai beberapa kali, yang sering kali pelaksanaannya dilakukan dengan cara memecah-mecah jumlahnya, sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu asal-usul uang tersebut tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter atau oleh para penegak hukum.
Contohnya memindahkan uang mereka ke bank lain antarwilayah atau ke negara lain. Contoh lainnya adalah dengan uang hasil kejahatan secara lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company (perusahaan cangkang).
3. Integration (pengintegrasian)
Dalam tahap ini dapat dikatakan juga bahwa pelaku menggabungkan dana hasil kejahatan yang baru dicuci dengan dana yang berasal dari sumber yang sah sehingga lebih sulit untuk memisahkan keduanya. Setelah mencapai tahap ini, pelaku kejahatan bebas menggunakan dana tersebut dengan berbagai cara. Hasil kejahatan ini bisa diinvestasikan kembali kedalam kegiatan kriminal dan kemudian digunakan untuk melakukan kejahatan lain seperti terorisme. Dana ilegal juga dapat digunakan untuk berinvestasi dalam perekonomian yang sah.
Baca juga: Indra Kenz dalam Pusaran Pencucian Uang Binomo: Tesla, Rumah Mewah, hingga Rekening Miliaran