Salin Artikel

Pencucian Uang: Pengertian dan Ragam Modus yang Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencucian uang atau money laundering kini semakin kerap terdengar di Indonesia. Di dalam negeri kegiatan kriminal itu kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, aksi pencucian uang juga bisa dikaitkan dengan tindak kejahatan lain. Istilah money laundering mulanya dikenal di Amerika Serikat sejak 1930-an.

Ketika itu para pelaku tindak kejahatan terorganisir (organized crimes) seperti kelompok mafia Italia-Amerika dan sindikat lain menanamkan uang hasil kejahatan mereka dengan membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya. Selain itu, sindikat kriminal itu juga kerap mendirikan, membeli, atau menanamkan modal dalam bisnis pencucian pakaian atau laundromat yang saat itu tengah berkembang di Negeri Paman Sam sebagai kedok.

Uang hasil tindak kejahatan seperti menyelundupkan minuman keras (pemerintah AS melarang peredaran minuman keras pada 1930-an), perjudian, dan pelacuran ditanamkan dalam bisnis pencucian pakaian itu dan kemudian diputar. Hasil dari bisnis pencucian pakaian itu kemudian ditanamkan dalam bentuk usaha lain hingga membeli saham. Itulah awal mula istilah pencucian uang muncul.

Dengan perkembangan zaman, maka pelaku kejahatan juga semakin cerdik untuk menghindari hukuman dan menyamarkan harta hasil kejahatan mereka dengan pencucian uang.

Di Indonesia, aksi pencucian uang kerap diidentikkan dengan kasus korupsi. Namun, aparat penegak hukum juga bisa mengusut dugaan money laundering dari pelaku tindak kejahatan narkoba sampai terorisme.

Tujuan awal pencucian uang adalah menyamarkan asal usul uang dari kegiatan yang melanggar hukum seolah berasal dari aktivitas legal.

Selain itu, pencucian uang juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, pencurian ikan, penipuan (fraud), dan sebagainya.

Pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum untuk mengusut pencucian uang setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 17 April 2002. Beleid itu kemudian direvisi dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 pada 13 Oktober 2003.


Tahapan Pencucian Uang

Menurut pakar hukum pidana AS Sarah Newcomb Welling dalam buku Smurfs, money laundering, and the federal criminal law: The crime of structuring transactions, tindak pidana pencucian uang dimulai dari dirty money atau “uang kotor” atau “uang haram”. Welling mengatakan, uang dapat menjadi kotor dengan dua cara, pertama ialah melalui pengelakan pajak (tax evasion). Yang kedua adalah memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih
sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh.

Tujuan pencucian uang adalah:

Saat ini dikenal 3 tahapan dalam proses pencucian uang.

1. Placement (penempatan)

Pada tahap penempatan bentuk uang diubah karena sebagian besar aktivitas kejahatan bergantung pada uang tunai sebagai alat pertukaran utama, mekanisme penempatan biasanya melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lainnya. Contohnya seorang bandar narkoba membeli barang-barang mewah untuk kepentingan pribadi dari hasil pencucian uang.

2. Layering (penyelubungan, pelapisan)

Setelah pencucian uang berhasil melakukan tahap placement, tahap berikutnya adalah layering atau disebut pula heavy soaping. Dalam tahap ini pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya.

Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain dan dari negara yang satu ke negara yang lain sampai beberapa kali, yang sering kali pelaksanaannya dilakukan dengan cara memecah-mecah jumlahnya, sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu asal-usul uang tersebut tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter atau oleh para penegak hukum.

Contohnya memindahkan uang mereka ke bank lain antarwilayah atau ke negara lain. Contoh lainnya adalah dengan uang hasil kejahatan secara lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company (perusahaan cangkang).

3. Integration (pengintegrasian)

Dalam tahap ini dapat dikatakan juga bahwa pelaku menggabungkan dana hasil kejahatan yang baru dicuci dengan dana yang berasal dari sumber yang sah sehingga lebih sulit untuk memisahkan keduanya. Setelah mencapai tahap ini, pelaku kejahatan bebas menggunakan dana tersebut dengan berbagai cara. Hasil kejahatan ini bisa diinvestasikan kembali kedalam kegiatan kriminal dan kemudian digunakan untuk melakukan kejahatan lain seperti terorisme. Dana ilegal juga dapat digunakan untuk berinvestasi dalam perekonomian yang sah.


Modus pencucian uang

Menurut Adrian Sutedi dalam buku Tindak Pidana Pencucian Uang, ada delapan modus dalam tindak pidana pencucian uang.

1. Melalui kerja sama modal

Uang hasil kejahatan secara tunai dibawa ke luar negeri. Uang tersebut masuk kembali dalam bentuk kerjasama modal (Joint Venture Project). Keuntungan inventasi tersebut harus diinvestasikan lagi dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha lain ini dinikmati sebagai uang yang sudah bersih karena tampaknya diolah secara legal, bahkan dikenakan pajak.

2. Melalui agunan kredit

Uang tunai hasil kejahatan diselundupkan ke luar negeri oleh pelaku atau sindikat. Lalu disimpan di bank negara tertentu yang prosedur perbankannya termasuk lunak. Dari bank tersebut ditransfer ke bank lain dalam bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman ke suatu bank di negara lain dengan jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit ditanamkan kembali ke asal uang haram tadi.

3. Melalui perjalanan luar negeri

Uang tunai hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri melalui bank asing yang berada di
negaranya. Lalu uang tersebut dicairkan kembali dan dibawa kembali ke negara asalnya oleh orang tertentu. Seolah–olah uang tersebut berasal dari luar negeri.

4. Melalui penyamaran usaha dalam negeri

Uang hasil kejahatan digunakan untuk mendirikan perusahaan samaran sebagai kedok, tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau tidak, tetapi kesannya uang tersebut telah menghasilkan uang bersih karena digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan itu.

5. Melalui penyamaran perjudian

Uang hasil kejahatan diputar atau ditanamkan dalam usaha perjudian. Tidak menjadi masalah apakah menang atau kalah. Akan tetapi akan dibuat kesan menang, sehingga ada alasan asal usul uang tersebut.

6. Melalui penyamaran dokumen

Uang hasil kejahatan secara fisik tidak kemana-mana, tetapi keberadaannya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau yang diadakan, seperti membuat double invoice dalam jual beli dan ekspor impor, agar ada kesan uang tersebut sebagai hasil kegiatan luar negeri.

7. Melalui pinjaman luar negeri

Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan kembali sebagai pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan memberi kesan bahwa pelaku memperoleh bantuan kredit luar negeri.

8. Melalui rekayasa pinjaman luar negeri

Uang hasil kejahatan secara fisik tidak kemana-mana, tetapi kemudian dibuat suatu dokumen seakan-akan ada bantuan atau pinjaman luar negeri. Jadi pada kasus ini sama sekali tidak ada pihak pemberian pinjaman, yang ada hanya dokumen pinjaman yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/12391421/pencucian-uang-pengertian-dan-ragam-modus-yang-dilakukan

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke