Menurut Adrian Sutedi dalam buku Tindak Pidana Pencucian Uang, ada delapan modus dalam tindak pidana pencucian uang.
1. Melalui kerja sama modal
Uang hasil kejahatan secara tunai dibawa ke luar negeri. Uang tersebut masuk kembali dalam bentuk kerjasama modal (Joint Venture Project). Keuntungan inventasi tersebut harus diinvestasikan lagi dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha lain ini dinikmati sebagai uang yang sudah bersih karena tampaknya diolah secara legal, bahkan dikenakan pajak.
2. Melalui agunan kredit
Uang tunai hasil kejahatan diselundupkan ke luar negeri oleh pelaku atau sindikat. Lalu disimpan di bank negara tertentu yang prosedur perbankannya termasuk lunak. Dari bank tersebut ditransfer ke bank lain dalam bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman ke suatu bank di negara lain dengan jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit ditanamkan kembali ke asal uang haram tadi.
Baca juga: Dugaan Pencucian Uang, Polisi Telusuri Kabar Rp 2 Miliar yang Diterima Pacar Indra Kenz
3. Melalui perjalanan luar negeri
Uang tunai hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri melalui bank asing yang berada di
negaranya. Lalu uang tersebut dicairkan kembali dan dibawa kembali ke negara asalnya oleh orang tertentu. Seolah–olah uang tersebut berasal dari luar negeri.
4. Melalui penyamaran usaha dalam negeri
Uang hasil kejahatan digunakan untuk mendirikan perusahaan samaran sebagai kedok, tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau tidak, tetapi kesannya uang tersebut telah menghasilkan uang bersih karena digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan itu.
5. Melalui penyamaran perjudian
Uang hasil kejahatan diputar atau ditanamkan dalam usaha perjudian. Tidak menjadi masalah apakah menang atau kalah. Akan tetapi akan dibuat kesan menang, sehingga ada alasan asal usul uang tersebut.
6. Melalui penyamaran dokumen
Uang hasil kejahatan secara fisik tidak kemana-mana, tetapi keberadaannya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau yang diadakan, seperti membuat double invoice dalam jual beli dan ekspor impor, agar ada kesan uang tersebut sebagai hasil kegiatan luar negeri.
Baca juga: Indra Kenz dalam Pusaran Pencucian Uang Binomo: Tesla, Rumah Mewah, hingga Rekening Miliaran
7. Melalui pinjaman luar negeri
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan kembali sebagai pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan memberi kesan bahwa pelaku memperoleh bantuan kredit luar negeri.
8. Melalui rekayasa pinjaman luar negeri
Uang hasil kejahatan secara fisik tidak kemana-mana, tetapi kemudian dibuat suatu dokumen seakan-akan ada bantuan atau pinjaman luar negeri. Jadi pada kasus ini sama sekali tidak ada pihak pemberian pinjaman, yang ada hanya dokumen pinjaman yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.