JAKARTA, KOMPAS.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz terjerat dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. Influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan judi online tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz dilaporkan oleh delapan orang yang menjadi korban penipuan Binomo. Para korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Sebagai afiliator, Crazy rich Medan yang kini ditahan Bareskrim Polri itu turut mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosialnya.
Bareskrim Polri yang menangani kasus Indra Kenz menemukan adanya unsur pidana dalam praktik afiliator aplikasi Binomo.
Dari gelar perkara, Polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Baca juga: Kasus Penipuan Binomo: Indra Kenz Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dilaporkan
Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/2/2022).
Sangkaan pertama terhadap Indra Kenz adalah terkait dengan perjudian. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016.
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Tracing Aset Pacar hingga Keluarga Indra Kenz
Berikut bunyi pasal-pasal dalam sangkaan terkait judi online yang menjerat Indra Kenz:
Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.